KPUD Nias Umumkan : Binahati-Temazaro Menangkan Pilkada Nias

Nias (SIB)
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Nias, Kamis (9/3)
mengumumkan hasil akhir perhitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Nias 2006 sesuai jadwal semula, dan langsung mengumumkan penetapan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Nias 2006-2011, yaitu pasangan Binahati B Baeha dan Temazaro Harefa yang merupakan calon Nomor 5. Sementara, calon terpilih Binahati B Baeha dan Temazaro Harefa secara terpisah dengan gembira menyatakan pihaknya siap memulai tugas baru dengan menjalin kerja sama dengan semua pihak, termasuk dengan para (ke-4) mantan pasangan bakal calon (Balon) peserta Pilkda Nias 2006 itu.

Ketua KPUD Nias Sokhiatulo Harefa menyatakan, pasangan Binahati B Baeha dan Temazaro Harefa memperoleh 49.905 suara atau 27,94 persen dari total 178.645 suara sah yang diperebutkan lima pasang kandidat pada Hari-H Pilkada Nias 28 Februari lalu. Posisi kedua diraih pasangan Nomor 3 (Drs Sylvester Lase & Zemi Gulo SH) dengan perolehan 44.244 suara atau 24,77 persen dari total suara sah. Posisi ke-3 pasangan No 1 (Drs Sokhiatulo & Sanudin Zebua SH) dengan 38.994 suara atau 21,83 persen, pasangan Nomor 2 (Drs Arkian Zebua & Martin Luther Daeli SE Msi) pada posisi ke-4 dengan perolehan 27.791 suara atau 15,56 persen, lalu posisi terakhir diduduki pasangan Nomor 4 (Agus Herdian Mendrofa & Drs Bastian Zebua) dengan perolehan 15.557 suara atau 9,92 persen.

“Pasangan kandidat Binahati B Baeha & Temazaro Harefa akhirnya terpilih sebagai Bupati & Wakil Bupati Nias periode 2006-2011 dengan perolehan 49.905 suara atau 27,94 persen dari total suara sah dengan lima pasang bakal calon pada Pilkada Nias 28 Februari 2006 lalu. Kita bersyukur Pilkada langsung yang pertama kali dalam sejarah politik di Nias ini berlangsung aman dan lancar, serta kita ucapkan terimakasih kepada jajaran Polres Nias atas upayanya sehingga situasi pengumuman hasil Pilkada dan penetapan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Nias periode 2006-2011 berlangsung sangat aman. Satu hal lagi, mari kita sadari dan terima bersama bahwa terpilihnya pasangan Binahati B Baeha & Temazaro Harefa untuk memimpin Nias ini adalah atas pilihan rakyat,” ungkap Sokhiatulo Harefa kepada pers di Gunungsitoli, Kamis (9/3) petang.

Dia mengemukakan hal itu seusai rapat pleno terbuka Penetapan Calon Terpilih Bupati & Wakil Bupati Nias periode 2006-2011, berdasarkan SK KPUD Nias Nomor 270/48/KPU-K-N/2006 yang resmi ditandatangani Ketua KPUD Nias Sokhiatulo Harefa SH, bersama para anggota: Drs Yaatulo Halawa, Emmanuel Zebua, Syah Abadi Mendrofa, dan Drs Bezisokhi Laoli. Penetapan Calon Terpilih langsung dilakukan seusai pengumuman hasil perhitungan akhir pemungutan suara Pilkada Nias 2006, karena salah satu pasangan, yaitu Binahati B Baeha & Temazaro Harefa langsung memperoleh posisi di atas 25 persen quota minimal, yaitu 27.94 persen.

Acara penghitungan akhir suara hasil Pilkada Nias 2006 dari ke-19 PPK se-Kabupaten Nias, dimulai pada pukul 10.30 WIB dengan kronologi berlangsung lancar walaupun sesi-sesi penghitungan suara sesekali terkendala akibat sejumlah petugas atau ketua PPK ternyata tak menguasai prosedur pemaparan atau laporan. Selain akibat kendala sumber daya manusia (SDM) ini, proses acara itu juga tampak terganggu akibat gangguan listrik sehingga agenda baru selesai pukul 19.20 WIB, atau meleset tiga jam dari jam 16.00 yang ditargetkan semula.

Hadir pada acara pleno terbuka KPUD Nias yang mengundang perhatian banyak orang itu para pejabat unsur Muspida Kab Nias: Sekda Drs Faigi Gisokhi Martin Zebua, Kapolres Nias AKBP Untung Sudarto dan Waka Polres Nias Kompol Mursyid Saleh, Mewakili Dandim 0213 Nias Kapten Inf TM Junaidi, Andi Hasaja dari Pengadilan Negeri Gunungsitoli, FH Laoli SH mewakili Kepala Kejari Nias, Ketua Panwaslih Nias Hamdan Telaumbanua, para ketua PPK dari ke-19 Kecamatan, para saksi termasuk saksi Amstrong Harefa SH dari pihak pasangan calon Nomor 5, sejumlah tokoh masyarakat, perwakilan masyarakat di LSM-LSM, dll.

Sejak pleno dibuka, seperti dicetuskan Kapolres Nias AKBP Untung Sudarto dan Waka Polres Nias Kompol Mursyid Saleh di tengah-tengah para petugas keamanan di sekitar kompleks dan dalam kantor KPUD, tak sedikitpun tampak gangguan terhadap acara tersebut, walaupun 2-3 hari sebelumnya sempat terhembus isu akan terjadi aksi demo penolakan pengumuman apalagi penetapan hasil Pilkada Nias 2006 itu. Para undangan dan masyarakat yang menyaksikan langsung acara penghitungan dan penetapan itu justru tampak tertib, bahkan sebagian besar sempat menyatakan sikap sangat menyesalkan terjadinya aksi-aksi demo atau unjuk rasa yang dinilai buang energi dan buang uang.
Pada Pilkada Nias ini warga yang menggunakan hak pilihnya mencapai 70 persen, yaitu 178.645 suara sah plus 4.282 suara tak sah, dari total 258.227 orang pemilih yang terdaftar. Hal menarik pada Pilkada Nias 2006 ini, menurut pemerhati politik independen di Nias, Yuliman Zalukhu dari LSM Lembaga Penegak Reformasi & Advokasi Nias (LP-KRAN), dan advokat Agustinus Lase SH dari LBH Nisindo yang juga kuasa hukum KPUD Nias, adalah terjadinya kompetisi ketat pilihan rakyat terhadap dua kandidat potensial bakal calon Bupati & Wakil Bupati Nias 2006-2011, yaitu pasangan Binahati B Baeha & Temazaro Harefa dan pasangan Drs Sylvester Lase & Zemi Gulo SH.

Seperti tampak sejak awal pasca Pilkada, selisih suara antara perolehan pasangan Nomor 5 dengan perolehan pasangan nomor 3, terus tampak saling membayangi antara 4.000-5.000-an suara, dengan selisih akhir 5.661 suara (49.905 vs 44.244). Dominasi basis kemenangan oleh kedua balon ini juga tampak sangat kompetitif sejak perhitungan suara sementara. Pasangan Binahati B Baeha & Temazaro Harefa yang semula unggul pada 11 kecamatan, pada rekapitulasi final akhirnya unggul di 9 kecamatan karena 2 kecamatan ternyata diraih kandidat lain sehingga ke-5 calon pemimpin Nias pada Pilkada 2006 ini memperoleh basis keunggulan sendiri-sendiri, baik basis wilayah, maupun basis massa.

Binahati-Temazaro akhirnya unggul telak di 9 kecamatan, yaitu Kecamatan Afulu, Bawolato, Gunungsitoli, Gunungsitoli Utara, Lahewa, Lotu, Mandrehe Utara, Namohalu Esiwa, dan Tuhemberua. Sylvester Lase & Zemi Gulo sebagai peraih suara terbanyak kedua unggul di Kecamatan Alasa, Gunungsitoli Selatan, Hiliduho, Mandrehe dan Tugala Oyo. Sokhiatulo Laoli & Sanudin Zebua unggul di Kecamatan Gido, Gunungsitoli Idanoi, Idanogawo dan Lolofitu Moi, sedangkan pasangan Arkian Zebua & Martin Luther Daeli unggul di Kecamatan Sirombu. Sebelumnya, Binahati-Temazaro sempat unggul di 11 kecamatan, sebelum Kecamatan Idanogawo dan Lolofitu Moi di’sabet ‘ pasangan Sokhiatulo-Sanudin.

“Perubahan angka perolehan suara dengan selisih yang saling berbayang antara pasangan kandidat Binahati-Temazaro dan pasangan Sylvester Lase-Zemi Gulo ini, menunjukkan proses Pilkada Nias 2006 ini terbilang 99 persen murni. Selain mayoritas warga ternyata datang menggunakan hak pilihnya, juga hal ini menunjukkan adanya indikasi pencerdasan dan kemajuan partisipasi politik rakyat Nias,” ujar Temazaro Harefa, Wakil Bupati terpilih yang juga mantan anggota Ketua DPRD Nias.
Pasangan Binahati B Baeha & Temazaro Harefa, agaknya sejak awal optimis akan memenangkan kompetisi politik terbuka atau Pilkada Nias yang pertama kali digelar ini. Kepada pers ketika ditemui seusai pengumuman dan penetapan hasil Pilkada Nias 2006 oleh KPUD Nias, dengan tenang Putra Lahewa yang kini merupakan orang pertama yang menjabat bupati dua periode di Nias, menyatakan ada lima yang akan dilakukan sebagai aksi pertama (first action) begitu terpilih dan dilantik sebagai kepala daerah resmi atau Bupati & Wakil bupati Nias periode 2006-2011 dalam waktu dekat ini.

“Karena waktu kampanye saya memperoleh Nomor Lima sebagai nomor berkah, maka ada lima hal yang kami kerjakan bersama wakil bupati terpilih Temazaro Harefa untuk memimpin Nias, yaitu: (1). Bersyukur kepada Tuhan karena kamu berdua telah dipercayakan rakyat untuk memimpin daerah ini, (2) Bekerja untuk menyahuti dan menyikapi semua aspirasi dan harapan masyarakat Nias yang terhimpun selama kampanye, (3). Bekerjasama dengan semua pihak untuk melanjutkan pembangunan Nias dengan skala-skala prioritas yang terprogram, (4) Bergandengan tangan dengan para rekan sesama kandidat atau Balon untuk sama-sama membangun Nias dalam filosofi: Aine Tafaohe Tanga, Boi Tafasobi Ahe, dan (5) Berdoa terus untuk minta kekuatan dari Tuhan plus dukungan masyarakat untuk mewujudkan citra pemerintah yang bersih dan berwibawa (good governance),” papar Binahati B Baeha kepada pers, disaksikan Wakil Bupati Terpilih Temazaro Harefa.

Bersama Kordinator Tim Kampanye Damilik R Gea SH dan Ketua Tim Sukses Amstrong Harefa SH, Bupati terpilih Binahati B Baeha disaksikan Wakil Bupati terpilih Temazaro Harefa, juga menyatakan pihaknya juga akan merangkul segenap pegawai dari kalangan staf maupun pejabat teras lainnya di Pemkab Nias dalam menjalankan roda pemerintahan ke depan. Kepada SIB di rumah dinasnya, Binahati merinci, semua personil yang selama ini sempat terkotak-kotak akibat berbagai hal yang menyangkut adanya perbedaan aspirasi dan persepsi, akan dirangkul dan diajak bersatu dengan komitmen akan melupakan segala masa lalu maupun masalah yang pernah terjadi di antara siapapun. (A14/LZ/l/q/d)

Hasil Pilkada Nias Ditetapkan

Gunungsitoli (WASPADA Online)

KPUD Nias tetap melaksanakan rapat pleno penetapan hasil Pilkada Nias, Kamis (9/3), walau sebelumnya DPRD Nias dan Panwaslih telah menyurati KPUD untuk menunda penetapan hasil Pilkada. Akibatnya empat dari lima pasangan calon bupati-wakil bupati tidak menandatangani berita acara penetapan hasil Pilkada.
Pelaksanaan rapat pleno KPUD tentang penghitungan dan penetapan hasil suara Pilkada Nias dimulai sekira pukul 10.00, dihadiri Kapolres Nias, AKBP Drs Untung Sudarto, mewakili Kajari Gunungsitoli, FH. Laoli, SH, Ketua PN diwakili Andi, SH, dikawal ketat puluhan petugas polisi.

Sebelum dimulainya pembacaan berita acara rekapitulasi hasil suara oleh masing-masing Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK), perwakilan empat pasangan calon bupati-wakil bupati No. urut 1, 2, 3, dan 4 meyampaikan surat keberatan kepada KPUD Nias, dan menolak hasil penetapan perolehan suara.

Dari beberapa berita acara rekapitulasi dari PPK yang dibacakan terungkap banyak saksi dari masing-masing pasangan calon tidak menadatangani. Malah, di PPK Kecamatan Gunungsitoli bukan hanya saksi yang tidak menandatangani berita acara, tetapi empat anggota PPK Kecamatan Gunungsitoli juga tidak menandatangani, karena banyak terjadi pelanggaran dan penggelembungan suara terhadap salah seorang pasangan calon.

Hasil perhitungan seluruh berita acara rekapitulasi perolehan suara masing-masing pasangan calon di seluruh PPK se Kabupaten Nias yang meperoleh suara terbanyak pasangan calon bupati-wakil Bupati No. urut 5 Binahati B Baeha-Temazaro Harefa, dengan jumlah suara 49.905. Kemudian calon No. urut 3 Drs. Silvester Lase-Zemi Gulo, SH 44.244 suara, calon No. urut 1 Drs. Sokhiatulo Laoli-San Zebua, SH 38.994, No. urut 2 Arkian, SE, M.Si-Drs Marthin Luther Daeli, M. Si 27.791 suara dan No. urut 4 Agus H Mendrofa-Drs. Bastian Zebua 17.711 suara.

Berita acara perhitungan rekapitulasi perolehan suara Pilkada Nias hanya ditandatangani Tim Sukses pasangan calon Binahati B Baeha-Temazaro Harefa, sedangkan empat pasangan calon lainnya tidak menandatangani. Secara terpisah, Ketua DPRD Nias, M. Ingati Nazara, A.Md kepada Waspada di Gedung DPRD Nias mengatakan, penetapan suara merupakan wewenang KPUD. DPRD hanya sebatas menyarankan untuk menunda penetapan hasil suara, menunggu selesainya permasalahan dan pelanggaran yang telah dilaporkan ke empat pasangan calon.

"Kalau memang benar KPUD tetap mengumumkan penetapan hasil Pilkada, tentunya empat pasangan calon yang merasa keberatan dapat menyampaikan keberatannya melalui Pengadilan Negeri. Nantinya Pengadilan yang memutuskan apa benar terjadi pelanggaran," jelas Nazara.

Menurut Nazara, bila proses hukum atas keberatan ke empat pasangan calon di tingkat pengadilan negeri ditolak atau kalah, mereka dapat mengajukan banding ke tingkat lebih tinggi, dan selama proses hukum tersebut belum ada ketetapannya, khususnya DPRD Nias, kecuali KPUD tidak berani mengajukan usul penetapan calon terpilih kepada Gubernur dan Menteri Dalam Negeri, tandasnya. (cbj)

Sumber: Waspada Online, Jumat, 10 Maret 2006

Rapat DPRD-KPUD-Panwaslih Soal Pilkada Nias "Seru", Diwarnai Aksi Pukul Meja

Nias (SIB)
Rapat dengar pendapat antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Nias yang khusus membahas hasil Pilkada Nias 28 Februari lalu, di aula DPRD pada Rabu (8/3) kemarin, berlangsung ‘seru’ diwarnai aksi pukul meja oleh beberapa anggota dewan dari pihak salah satu kandidat calon Bupati & Wakil Bupati Nias 2006-2011 namun tak sampai ricuh.

Acara atau sidang klarifikasi dari pihak KPUD dan Panwaslih atas temuan-temuan para delegasi pemilih dan pendukung ke-4 kandidat bakal calon Bupati/Wakil Bupati Nias 2006-2011 itu, dipimpin Wakil Ketua DPRD Nias Arisman Harefa, bersama Ketua DPRD Nias M Ingati Nazara Amd dan wakil Ketua DPRD Nias Sirilah Baeha dihadiri Balon No.1 Drs Sokhiatulo Laoli & Sanudin Zebua SH, Balon No. 2 diwakili Ketua Tim Kampanye Ir Elemonoku Telaumbanua yang juga mantan anggota DPRD Nias 1999-2004, Balon No. 3 Drs Sylvester Lase & Zemi Gulo SH, serta Balon No. 4 Agus Herdian Mendrofa tanpa disertai Balon Wakilnya Drs Bastian Zebua.

Beberapa materi rapat yang mengundang debat seru itu antara lain, soal pengakuan seorang anggota KPPS tentang temuan kartu suara yang ganda oleh satu orang pemilih yang sama pada dua TPS berbeda di satu desa Kecamatan Bawolato. Pengakuan tertulis dua orang warga tentang pembagian beras di satu desa Kecamatan Gido, temuan jenis kartu pemilih yang berbeda (yang satu pakai lebel tempat, tanggal lahir, dan yang satu tanpa lebel tempat-tanggal lahir), dan terutama soal dipertanyakannya sistem pendistribusian kartu pemilih sehingga 60.000-an warga Nias tak menggunakan hak pilihnya.

Atas temuan dan pengakuan seorang anggota PPS soal surat ganda itu, peserta sidang dari anggota DRPD, Khenoki Waruwu dari Fraksi Pelopor mempertanyakan apakah anggota PPS itu sudah terlebih melapor kepada Panwaslih tingkat kecamatan sebagaimana prosedur semestinya, agar jangan terkesan provokatif atas pesan atau suruhan pihak-pihak tertentu. Menanggapi hal ini, peserta rapat dari anggota DPRD Nias-Fraksi Bela Rakyat dan Partai Merdeka langsung protes membela anggota PPS itu sembari memukul meja sehingga suasana sidang riuh sesaat. Wakil Ketua DPRD Nias Arisman Harefa selaku pemimpin sidang langsung menetralisir suasana, dan sidang dijaga ketat puluhan petugas polisi di dalam hingga di luar gedung DPRD itu.

Topik yang juga mengundang debat sengit pada rapat itu adalah surat dari Ephorus gereja Banua Niha Keriso Protestan (BNKP) Pdt AR Geya, yang isinya jelas-jelas meminta Pilkada Nias agar diulang secara keseluruhan. Surat dengan Nomor 324/I/Um/3/2006 tertanggal 4 Maret 2006 dengan isi tiga poin itu ditujukan kepada Ketua KPUD Nias, Ketua Panwaslih Nias, dan Ketua DPRD Nias, Ephorus BNKP itu juga mengaku sebagai Kordinator 54 Denominasi Gereja di Nias dan Nias Selatan.

“Surat Ephorus BNKP ini terkesan provokatif dan terlalu maju. Kita sebagai anggota dewan atau sebagai warga biasapun tak seharusnya menanggapi surat desakan Pilkada ulang hanya karena suatu alasan yang bersifat informasi sebagaimana bunyi surat pada alinea pertama. Seharusnya kita memproses atau menanggapi hal-hal yang sudah merupakan bukti sebagaimana agenda rapat hari ini tentang klarifikasi KPUD dan Panwasli. Saya harap Ephorus BNKP ini kembali ke habitatnya selaku rohaniawan yang sejatinya bersifat netral. Jangan ikut-ikutan mencampuri politik apalagi ikut-ikutan meminta Pilkada diulang tanpa mengetahui dasar-dasar hukumnya sebagai syarat dan ketentuan berlaku, apalagi tanpa disertai bukti-bukti,” papar Khenoki Waruwu dengan tegas di hadapan para peserta sidang.

Sorotan sinis dan serius atas surat Ephorus BNKP itu juga dilontarkan sejumlah kalangan masyarakat Nias lainnya, apalagi copy surat itu langsung beredar luas di masyarakat walaupun tak ditanggapi. Seorang mantan Ketua Wilayah Gereja Tuhan di Indonesia (GTDI) Wilayah Nias, Adrianus Zebua, juga mempertanyakan dan menyesalkan sikap Ephorus BNKP Pdt AR Geya yang terkesan malah ikut dalam gerakan upaya pembodohan masyarakat Nias melalui desakan Pilkada ulang tanpa alasan mendasar.

Adrianus Zebua yang juga Ketua LSM Gerakan Peduli Pembangunan Nias (GPPN) itu menyatakan, seharusnya Ephorus BNKP itu justru ikut melakukan pencerahan kepada masyarakat luas di Nias, bukan hanya karena dipastikan seluruh warga Nasrani di Nias telah memiliki sikap dan pilihan masing-masing terhadap kandidat calon kepala daerah dukungannya, tetapi juga karena Ephorus selaku pemimpin tertinggi pada satu organisasi gereja harus senantiasa bersikap netral dan berdiri di semua pihak.

“Ada dua hal yang kemudian perlu dipertanyakan atas sikap Ephorus BNKP itu, apakah dia memiliki dasar legalitas sebagai kordinator dari 54 denominasi gereja di Nias dan Nias Selatan, dan apakah surat itu dibuat atas gagasan pribadinya atau ada pihak-pihak yang menekannya. Ada apa di balik itu...,” papar Adrianus Zebua kepada SIB ketika menanggapi surat Ephorus BNKP tersebut.

Pemimpin sidang, Arisman Harefa di akhir acara menyatakan soal perlu tidaknya pembentukan panitia khusus (Pansus) di DPRD Nias untuk membahas hasil Pilkada Nias, termasuk usulan penundaan pengumuman dan penetapan hasil perhitungan suara, akan ditentukan atau diputuskan pada sidang paripurna. (A14/LZ/e)

Sumber: SIB Online, 9 Maret 2006

Demo di KPUD Nias Rusuh, Seorang Polisi dan Wartawan Terluka

Nias (SIB)

Aksi demo massa pendukung ke-4 kandidat calon Bupati Nias 2006-2011
di kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nias, Senin petang (6/3), berlangsung ricuh dan rusuh diwarnai aksi lempar batu oleh sejumlah massa. Seorang anggota polisi dari satuan BKO Polda Sumut dan seorang wartawan mengalami luka serius dengan kondisi wajah berdarah terkena lemparan batu.

Melihat peristiwa itu Kapolres Nias AKBP Untung Sudarto langsung mengerahkan satuan polisi setempat untuk menghalau para pengunjuk rasa yang semula mencoba menerobos masuk ke komplek kantor KPUD Nias untuk menemui Ketua KPUD Nias Sokhiatulo Harefa mendesak agar Pilkada Nias diulang.

Hingga pukul 18.30 WIB, para petugas dari Polres Nias dan satuan BKO dari Polda Sumut masih tampak berjaga-jaga di sekitar kantor KPUD Nias. Padahal, ketika berjaga mengawasi aksi demo di kantor Panwasli Nias siangnya, Kapolres Nias AKBP Untung Sudarto tampak lega karena aksi unjuk rasa di kantor Panwaslih itu tampak tertib. Kepada pers, Kapolres Nias menyebutkan massa yang mengatasnamakan Aliansi Jaringan Bersatu dengan surat kuasa dari ke-4 Balon Bupati & Wakil Bupati Nias 2006-2011 itu, memiliki izin untuk melakukan unjukrasa pada hari itu.

“Tapi, Kapolres Nias tampak marah besar ketika aksi unjuk rasa di KPUD itu rusuh, apa lagi seorang anggotanya (polisi dari BKO Polda SU) terluka akibat lemparan batu. Polres Nias harus bertindak tegas dan segenap masyarakat Nias siap mendukung polisi untuk menciptakan iklim dan suasana kondusif, karena pihak polisi dalam hal ini sudah dilecehkan,” cetus Damili R Gea SH, tokoh masyarakat Nias yang juga Ketua Komisi A (bidang pemerintahan) DPRD Nias, kepada pers di Gunungsitoli, Senin (6/3).

Atas kerusuhan di kantor KPUD Nias itu, dua orang dari pihak pelaku pelemparan batu langsung diboyong ke Mapolres Nias dan diamankan pada satu sel tahanan. Sementara itu, sejumlah warga kota Gunungsitoli dan kawasan sepanjang jalan kota ke KPUD mengaku prihatin dan menyesalkan aksi demo tersebut.

Sebelumnya, massa ke-4 Balon itu juga melakukan aksi unjuk rasa ke DPRD Nias setelah berdemo ke kantor Panwaslih Nias. Mereka tetap menyerukan yel-yel agar Pilkada Nias diulang. Namun, pihak Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Nias menegaskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Nias tak mungkin diulang karena hingga hari ke-7 pasca Pilkada Nias telah menunjukkan lebih 95 persen hasil pemungutan dan perhitungan suara mulai dari TPS-TPS hingga PPS dan tingkat kecamatan (PPK-PPK) sama sekali tak bermasalah.
Ketua Panwaslih Kabupaten Nias Hamdan Telaumbanua SH melalui Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Penyelesaian Sengketa, Haryanto Gowasa, menyatakan pernyataan sekelompok orang yang mengumumkan atau menyiarkan bahwa Pilkada di Nias akan diulang, itu sama sekali bohong dan menyesatkan serta mengelabui masyarakat Nias sendiri.

“Pilkada Nias 2006 ini tak mungkin diulang. Selain tak sesuai atau memenuhi alasan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.6 Tahun 2005, juga laporan dari setiap Panwas Kecamatan menunjukkan bahwa 95 persen hasil pemilihan dan penghitungan suara sama sekali tak bermasalah. Itu berarti, Pilkada Nias 2006 berlangsung aman, lancar dan sukses. Soal adanya temuan kasus sehingga pemilihan dan penghitungan suara harus diulang, itu hanya terjadi di beberapa TPS yang terbukti bermasalah. Misalnya di TPS-1 Desa Doli-Doli Kec.Mandrehe yang telah dilaksanakan hari ini (Senin 6/3). Jadi, bukan berarti Pilkada itu diulang secara keseluruhan di Nias. Tak mungkin itu...,” katanya kepada SIB di ruang kerjanya, Senin (6/3).

Dia memaparkan hal itu seusai menerima delegasi dari 100-an massa pendukung ke-4 kandidat (Balon) Bupati & Wakil Bupati Nias, yang kembali melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Panwaslih Nias, Senin. Delegasi itu antara lain Fondrara Ndruru SKom dari pihak Balon No.1, Ir.Elemonoku Telaumbanua dari pihak No.2, Eben Ezer Hia dari pihak Balon No.3 dan beberapa orang lagi dari pihak Balon No.4. Setelah dari Panwaslih, massa pengunjuk rasa itu melanjutkan aksi dan orasinya ke kantor DPRD Kab.Nias. Tampak Balon Wakil Bupati Sanudin Zebua SH dari No.1 dan Balon Wakil Bupati No.3 Zemi Gulo SH bersama pendukungnya dari Fraksi PDIP Borozatulo Bawamenewi dan Arota Lase dari Fraksi Bela Rakyat-Partai Buruh Sosial Demokrat.

“Kami (DPRD Nias) hanya bisa menyarankan kepada KPUD dan Panwaslih Nias agar bersedia menggelar rapat dengar pendapat bersama untuk mengklarifikasi permasalahan yang timbul sebagaimana diungkap dan disampaikan para delegasi. Soal desakan agar Pilkada Nias diulang, mari kita sama-sama melihat PP No.6 Tahun 2005 dan peraturan lainnya,” ujar M Ingati Nazara Amd kepada pers disaksikan Kapolres Nias AKBP Untung Sudarto di ruang sekretariat DPRD Nias.

Sebelum meletus kerusuhan di kompleks KPUD Nias itu, Kapolres Nias AKBP Untung Sudarto, di hadapan sejumlah pers ketika mengawasi aksi unjuk rasa di sekitar kantor Panwaslih, dan di hadapan beberapa anggota DPRD Nias ketika mengawasi aksi demo di kantor DPRD Nias, menyatakan pihak delegasi pengunjuk rasa dari ke-4 Balon itu seharusnya langsung membawa data atau bukti-bukti otentik kepada pihak Panwas untuk diproses secara formal sebagaimana mestinya.

“Seharusnya mereka (para delegasi pengunjuk rasa itu-Red) bisa menunjukkan data atau bukti-bukti soal hal-hal yang dipermasalahkan itu. Selain menyampaikan laporan atau bukti itu kepada Panwas, laporan unsur pidananya bisa disampaikan kepada kami (polisi/Polres Nias),” katanya. (A14/LZ/e)

Sumber: Harian SIB Online, 7 Maret 2006

Pilkada di Nias Dinilai Curang

Gunungsitoli, (Analisa)

Pilkada Kabupaten Nias yang berlangsung, Selasa (28/2) dinilai curang serta hampir 70 ribu hak pilih rakyat amblas, ha1 ini diakibatkan terjadi karena pejabat struktural seperti camat/kepala desa beserta penyelenggara Pilkada mulai dari KPPS, PPK dan oknum KPUD Nias memihak kepada salah satu calon yang sedang berkuasa.

Demikian, rangkuman tuntutan sekitar 200 orang pengunjuk rasa yang menamakan dirinya Pejuang Demokrasi Rakyat Nias, pimpinan Eben Ezer Hia mewakili 4 calon Bupati/Wakil Bupati Nias periode 2006-2011 kepada Panwas Pilkada dan KPUD Nias, Kamis (2/3).

Eben Ezer Hia yang memimpin unjuk rasa berhasil menerobos Kantor Panwaslih Nias dan KPUD Nias dengan membawa sejumlah tuntutan kecurangan Pilkada Nias. Ketua Pokja II Panwaslih Pilkada Nias Haryanto Gowasa didampingi Ketua Panwas Hamdan Tel SH di halaman Kantor KPUD Jalan Diponegoro Gunungsitoli di hadapan massa menyatakan pihaknya menerima tuntutan rakyat dan merekomendasikan kepada KPUD Nias menunda hasil pemungutan suara di sejumlah TPS yang bermasalah, secara tegas Haryanto Gowasa meminta Kapolres Nias mengusut oknum Camat Lolofitu Moi yang sudah terbukti terlibat menjadi pendukung salah seorang calon Bupati Nias, katanya.

Oknum camat segera ditindak dan dipanggil paksa karena sejauh ini pihak Panwas sudah tiga kali memanggil namun tidak menghadirinya.

Agus Hardian Mendrofa, Drs. Silvester Lase, Drs. Arkin Zebua M.Si, Drs. Sokhiatulo Laoli, masing-masing sebagai calon Bupati Nias ketika ditanyai wartawan mengenai hasil keputusan Panwas Pilkada dan KPUD Nias yang menunda dan membatalkan hasil Pilkada di TPS bermasalah merupakan sebuah prestasi untuk memulihkan hak demokrasi rakyat yang telah terluka, kata mereka senada.

Ketua KPU Nias Sokhiatulo Harefa kepada massa unjuk rasa, secara tegas mendukung tuntutan pasangan calon urut 1, 2, 3 dan 4 bahwa setiap pelanggaran yang terjadi dalam proses dan tahapan-tahapan Pilkada diteruskan secara hukum baik yang bersifat sengketa maupun pelanggaran pidana termasuk kecurangan yang terjadi di TPS tentang pemungutan dan penghitungan suara yang telah disampaikan oleh Panwaslih.

Sokhiatulo Harefa secara tegas mendukung mengundurkan pengumuman hasil penghitungan suara atas adanya dasar hukum yang disengketakan, katanya sambil mengatakan pernyataan ini telah disetujui oleh beberapa anggota KPUD Nias masing-masing Ya'atulo Halawa, Syah Abadi Mendrofa, B. Laoli dan Emanuel Zebua. (esp/kap)

Terkait Pelanggaran Pilkda, 4 Pasangan Calon ke DPRD Nias

WASPADA Online

Berkaitan banyaknya pelanggaran pada setiap tahapan Pilkada Kab. Nias, empat pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Nias dan sejumlah pendukung mendatangi DPRD Nias untuk menyampaikan pernyataan sikap, Jumat (3/3).

Keempat pasangan calon yang menyampaikan pernyataan sikap di DPRD Nias masing-masing calon No. urut 1 Drs Sokhiatulo Laoli/San Zebua, SH, calon No. Urut 2 Arkian Zebua, SE, M.Si/Drs Martin Luther Daeli, M. Si, calon No. urut 3 Drs Silvester Lase/Zemi Gulo, SH dan calon No. Urut 4 Agus H. Mendrofa/Drs Bastian Zebua didampingi koordinator Aliansi Jaringan Bersatu (AJB), Ebenezer Hia beserta para tim pemenangan masing-masing calon. Delegasi diterima Ketua DPRD Nias, M. Ingati Nazara, AMd didampingi Wakil Ketua, Arisman Harefa dan sejumlah anggota DPRD Nias.

Pernyataan sikap yang disampaikan antara lain pelaksanaan dan penyelenggaraan tahapan Pilkada Nias sampai pada pelaksanaan pemungutan suara telah terjadi kecurangan seperti adanya pasangan calon yang mencuri start kampanye, terlebih-lebih pada saat pemungutan suara puluhan ribu warga calon pemilih tidak dapat melaksanakan hak pilihnya karena tidak terdaftar sebagai pemilih, serta tidak mendapatkan surat panggilan memilih.

Terkait banyaknya pelanggaran, ke empat pasangan calon meminta peneyelenggara Pilkada dalam hal ini KPUD dan Panwaslih Kab Nias untuk menunda penetapan dan pengumuman hasil Pilkada, melaksanakan pemungutan suara ulang serta menindaklanjuti laporan pengaduan pelanggaran yang telah disampaikan.

Setelah mendengar pernyataan sikap ke empat pasangan calon, Ketua DPRD Nias, M. Ingati Nazara meminta tanggapan dari sejumlah anggota dewan. Beberapa anggota DPRD Nias di antaranya Ronald Zai mendukung langkah yang telah ditempuh keempat pasangan calon.

Zai mengakui dan menyaksikan sendiri di hampir semua TPS pada pelaksanaan pemungutan suara terjadi pelanggaran. Disebutkan data pemilih yang digunakan KPUD pada pelaksanaan Pilkada adalah data yang tidak akurat sehingga 30 sampai 40 persen calon pemilih tidak mendapatkan hak pilihnya dan ini merupakan pelanggaran besar yang dilakukan KPUD Nias.

Sedangkan Drs Foanoita Zai mengatakan meminta kepada pimpinan DPRD Nias mengundang Ketua KPUD dan Panwaslih untuk mendengar penjelasan mengapa hal seperti ini terjadi. Foanoita merasa curiga sampai sekarang kPUD belum menyampaikan hasil pelaksanaan masing-masing tahapan Pilkada terutama data jumlah pemilih tetap.

Foanoita Zai mengatakan, KPUD Nias belum melaksanakan tahapan Pilkada tentang pendataan dan validasi pemilih sehingga diduga data pemilih telah di mark up untuk kepentingan calon tertentu. Untuk itu diminta agar KPUD mempertanggungjawabkan pelanggaran tersebut sehingga mengakibatkan sekitar 61.000 calon pemilih tidak mendapatkan hak pilihnya.

Ketua DPRD Nias mengatakan, DPRD Nias sependapat dengan tanggapan keempat pasangan calon dan para anggota dewan tentang terjadinya pelanggaran Pilkada dan unutk menindaklanjuti, Ketua DPRD mengharapkan seluruh tim ke empat pasangan calon dan para anggota dewan mempersiapkan bukti-bukti dan data otentik mengenai pelanggaran di setiap TPS. Ketua DPRD akan membahas pernyataan sikap dan laporan pengaduan ini dalam rapat intern pimpinan DPRD Nias, agar langkah yang diambil sesuai koridor hukum dan peraturan yang berlaku.(cbj) (sn).

Sumber: Waspada Online, 5 Maret 2006

Ada Calon Gelar "Serangan Panjar" di Mandrehe dan Pakai Mobil Dinas Kantor

Gunungsitoli (SIB)
Salah satu pasangan calon Bupati Nias 2006-2011 yang juga bernomor ganjil disebut-sebut telah melakukan kecurangan fatal menjelang hari-H Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Nias, karena melakukan aksi semacam ‘money politics’ dengan cara membagi-bagikan uang untuk sumbangan dan bantuan untuk gereja, oleh seorang oknum pejabat salah satu instansi di propinsi Sumut, pada hari akhir kampanye, Jumat (24/2) lalu, di Kecamatan Mandrehe, Nias.

Sejumlah warga Kecamatan Mandrehe yang datang ke Gunungsitoli untuk melaporkan hal itu kepada Posko Konversi & Rekapitulasi Data Hasil Pilkada Nias di Media Center Tim Kampanye Binahati - Temazaro, secara detil mengutarakan jumlah suara untuk pasangan Binahati - Temazaro di Kecamatan Mandrehe sebenarnya bisa melonjak kalau saja tak curang berupa ‘serangan panjar’ oleh oknum pejabat Propinsi Sumut itu yang berpihak pada salah satu calon.

“Oknum pejabat itu mengatasnamakan Gubernur Sumut untuk menyampaikan sumbangan bantuan gereja dengan pesan untuk memilih calon nomor tertentu pada Pilkada Nias 28 Februari kemarin. Sumbangan itu berupa uang masing-masing Rp 2 juta per gereja sebagai panjar dari yang dijanjikan Rp 20 juta per gereja, kepada belasan gereja di Mandrehe. Sumbangan yang dipanjar itu, dijanjikan akan dilunasi setelah calon yang didukung itu menang dalam Pilkada Nias”, ujar mereka, yang terdiri dari tokoh masyarakat dan beberapa para pengurus gereja dari kalangan pendukung Binahati - Temazaro, kepada pers di Gunungsitoli, Kamis (2/3) kemarin.

Akibatnya, ujar mereka, warga yang terpengaruh apalagi melibatkan unsur sesepuh gereja itu akhirnya nyaris total mengalihkan suaranya ke calon yang semula tak diunggulkan di Kecamatan Mandrehe, karena figur yang didukung dan diunggulkan semula di situ adalah Binahati B Baeha - Temazaro Harefa. Dari 14.035 pemilih yang hadir atau 66,25 persen dari 21.182 pemilih terdaftar di kecamatan itu, 7.000-an lebih suara dinilai ‘membelot’ ke pasangan nomor lain sehingga suara pemilih pasangan Binahati - Temazaro hanya 3.000-an suara.

Disaksikan warga asal Mandrehe seperti Khenoki Waruwu dan Ir Adieli Gulo serta Yamonaha Gulo, para delegasi itu menyatakan akan melaporkan oknum pejabat salah satu instansi Pempropsu itu salah satu instansi ke pihak yang berkompeten, misalnya ke Panwas Pilkada Nias, Polres Nias dan Polda Sumut, Gubsu, dll dengan masing-masing pasal pengaduan terkait. Targetnya, oknum pejabat dan beberapa oknum PNS antara lain berinisial ‘FG’ itu harus copot dari jabatannya atau minimal dikenai sanksi administratif di tingkat propinsi.

Kecurangan lain juga ditemukan berupa penyalahgunaan fasilitas pemerintah untuk acara dan kepentingan kampanye, misalnya penggunaan mobil dinas salah satu kantor dinas tingkat Propinsi Sumut (mobil jip berbadan panjang - long bed) yang disebut-sebut semula ber-plat merah menjadi plat hitam BK 5 L yang tampak digunakan pihak salah satu calon untuk kepentingan kampanye selama menjelang Pilkada. Lebih dari itu, mobil dinas yang terkesan menjadi milik pribadi itu juga tampak dimanfaatkan untuk mengangkut masa pengunjuk rasa di KPUD, Kamis (2/3) kemarin.

“Kalau benar mobil yang digunakan itu adalah mobil dinas ber-plat merah yang kemudian diubah menjadi plat hitam berarti pihak Polantas di Polres Nias kebobolan walaupun hampir setiap hari melakukan razia kenderaan bermotor. Ini tentunya bagian dari kecurangan”, ujar beberapa masyarakat Nias di kota Gunungsitoli yang menyaksikan aktivitas pemakaian kendaraan dinas itu.

“Soal pemakaian kendaraan dinas atau milik pemerintah, sekarang ini kan bukan masa kampanye lagi. Jadi, saya kira tak masalah, kecuali kalau dipakai untuk kampanye”, ujar Kasat Reskrim Polres Nias, AKP B Butar-butar SH kepada SIB, di lokasi demo, KPUD Nias. (A14/LZ/c)

Sumber: Harian SIB Online, 5 Maret 2006

Calon No5 Minta Penetapan Sesuai Jadwal, Warga Minta PP No 6/2005 Dipatuhi

Nias (SIB)
Pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Nias 2006-2011 Binahati B Baeha SH - Temazaro Harefa beserta para pendukungnya maupun warga dari berbagai lapisan dan komponen masyarakat di daerah Nias maupun di Kota Medan, meminta Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nias bertindak arif dan bijaksana untuk mengumumkan penetapan hasil Pilkada Nias 2006 sesuai jadwal, yaitu pada 7 Maret 2006 berdasarkan Surat Keputusan KPUD Nias No. 270 / 0379 / KPU / K-N/2005 tertanggal 9 November 2005 lalu.

Kordinator Tim Sukses Pencalonan Binahati B Baeha & Temazaro Harefa, Amstrong Harefa yang juga praktisi hukum di Nias, serta Loozaro Zebua dari salah satu LSM pelaksana Sosialisasi Penyuluhan dan Pendidikan Pemilih pada Pilkada Nias 2006 yang dihunjuk KPUD Nias berdasarkan SK No 36 Tahun 2006, secara terpisah menyebutkan, segenap warga Nias yang terlibat dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Nias 2006 mulai dari jajaran kandidat calon hingga jaringan operator kampanye dan barisan pendukung lainnya, hendaknya bersikap arif dengan mempedomani dan mematuhi hal-hal baku yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) No 6 Tahun 2006, tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Memang wajar-wajar saja bila timbul aspirasi lanjut yang berkembang sebagai wujud ketidakpuasan dalam suatu kompetisi politik seperti Pilkada Nias 2006 ini. Tapi, kalau perkembangan aspirasi itu berupa desakan agar penetapan hasil Pilkada ditunda apalagi supaya Pilkada Nias diulang, apakah itu masuk akal? Apakah desakan pengumuman Pilkada ditunda dan Pilkada diulang itu sudah memenuhi standar alasan dan dasar hukum pada PP No 5 Tahun 2005 itu...? Sementara, semua orang tahu, pelaksanaan Pilkada Nias pada 28 Februari 2006 lalu terbilang berlangsung aman, lancar dan sukses”, ungkap Amstrong Harefa dan Loozaro Zebua kepada pers di Gunungsitoli, Jumat (3/3).

Hal senada juga dicetuskan Loozaro Zebua yang juga Wakil Ketua LSM LP-KRAN Nias, serta pemerhati politik Irwansyah Damanik SH dari Medan bahwa PP No 6 Tahun 2005 antara lain menetapkan bahwa tahapan Pilkada disuatu daerah hanya bisa ditunda atau diulang bila terjadi tiga hal insidentil, yaitu jika terjadi bencana alam pada sebagian atau seluruh wilayah daerah pemilihan (Dapem), terjadinya aksi kerusuhan massal atau gangguan keamanan pada saat pelaksanaan Pilkada dan bila terjadi gangguan lainnya seperti ketiadaan dana dan aneka perlengkapan lainnya seperti matrial logistik, personil atau petugas lapangan, dsb.

Di samping itu, ujar mereka, penundaan seluruh atau sebagian tahapan Pilkada untuk tingkat kabupaten/kota (pemilihan Bupati & Wakil Bupati atau Walikota & Wakil Walikota) harus diajukan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Bupati & Wakil Bupati setempat, atas usul KPUD melalui pimpinan DPRD kabupaten/kota. Jadi, tegas Amstrong Harefa yang juga Sekretaris DPC-Partai Amanat Nasional (PAN) Nias, sangatlah naif vila desakan tahapan Pilkada ditunda atau Pilkada diulang hanya didasarkan pada faktor ketidakpuasan semata terhadap hasil Pilkada, oleh pihak-pihak yang justru ikut Pilkada Nias, bukan berdasarkan hal-hal prosedural yang berkekuatan dan berlandaskan hukum.

Mereka mengutarakan hal itu sehubungan terbit dan beredarnya selebaran tentang tanggapan KPUD Nias atas laporan dan pengaduan tertulis pasangan (balon Bupati & Wakil Bupati Nias 2006 - 2011) Nomor Urut 1 hingga Nomor Urut 4 tertanggal 1 Maret 2006 kemarin. Tanggapan yang kemudian diklaim dan disiarluaskan sebagai ‘keputusan’ KPUD Nias oleh para pendukung ke-4 calon tersebut, ditandatangani bersama oleh Ketua KPUD Nias Sokhiatulo Harefa SH, beserta tiga anggota Drs Yaatulo Halawa, Syah Abadi Mendrofa SE, dan Drs Bezisokhi Laoli. Sedangkan seorang lagi anggota yang tertera namanya (Emmanuel Zebua) tak ikut menandatangani. ‘Surat Tanggapan’ yang berisikan tiga poin itu terbit pada Kamis 2 Maret kemarin atas desakan ke-4 pasangan calon bupati & wakil bupati Nias 2006 - 2011 yang ikut Pilkada Nias 28 Februari.

Para calon bupati & wakil bupati yang ‘datang’ menemui Ketua KPUD Nias Sokhiatulo Harefa SH, Kamis (2/3) petang adalah Agus Hardian Mendrofa (calon bupati nomor 4), wakilnya Drs Bastian Zebua, Drs Sokhiatulo Laoli dan SanudinZebua SH (pasangan Nomor 1), Drs Sylvester Lase dan Zemio Gulo SH (Nomor 3), dan Drs Marthin Luther Daeli Msi (calon wakil bupati Nomor 2) tanpa disertai calon Bupatinya Arkian Zebua SE Msi. Turut bersama mereka juga Eben Ezer Hia yang sempat duduk di antara Agus H Mendrofa dan Sokhiatulo Laloli. Para calon dan sejumlah pendukung inti yang datang sebagai delegasi masyarakat pendukungnya pada Pilkada Nias 2006 itu, diterima langsung di ruang kerja Ketua KPUD Nias, dan disebutkan tertutup bagi pers.

Ketua KPUD Nias Sokhiatulo Harefa SH, juga tampak enggan berkomentar kepada pers soal kedatangan ke-4 pasangan calon yang berkoalisi itu, baik ketika berlangsung unjuk rasa massa Aliansi Jaringan Bersatu (AJB). Ketua KPUD Nias itu masih juga enggan memberi keterangan ketika akan dikonfirmasi SIB saat ditemui seusai menemui Kapolres Nias AKBP Untung Sudarto di ruang kerja Waka Polres Nias Kompol Drs Mursyid Saleh, di Mapolres Nias, Jumat siang (2/3). Dia hanya mengatakan belum tahu kapan tanggal pastinya hasil Pilkada Nias 2006 diumumkan KPUD Nias, walaupun ada agenda semula yang menjadwalkan tanggal 7 Maret 2006. Tak ada penjelasan apakah aksi demo dan unjuk rasa massa dari ke-4 Balon ke Panwas Pilkada dan KPUD Nias Kamis (2/3) kemarin, mempengaruhi atau tidak jadwal pengumuman.

“Pihak KPUD Nias diminta tidak mengundurkan atau menunda penetapan hasil perhitungan suara Pilkada Nias 2006. Selain karena belum ada keputusan dari Panwas Pilkada Nias apakah memang ada atau tidak penyimpangan atau kecurangan pada penghitungan suara, juga karena semua berita acara dari setiap TPS dan PPK tidak menunjukkan adanya penyimpangan atau kecurangan, plus sama sekali tak ada pengaduan berarti oleh para saksi setiap balon”, ujar Amstrong Harefa SH kepada SIB sembari menunjukkan ‘surat tanggapan’ ke KPUD Nias soal Tanggapan KPUD Nias atas laporan dan pengaduan ke-4 Balon Bupati & Balon Wakil Bupati Nias 2006-2011 yang berkoalisi itu.

Surat tanggapan pasangan Calon Nomor 5 (Binahati - Temazaro) yang ditandatangani langsung oleh kedua calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yang terdiri dari 5 point itu, antara lain menyebutkan: KPUD Nias seharusnya menertibkan surat tanggapan itu bila telah memperoleh bukti adanya praktek kecurangan di TPS-TPS agar tidak menimbulkan kesalahpahaman masyarakat, pihak yang berhak menilai terjadi atau tidaknya kecurangan pada proses pemungutan atau perhitungan suara adalah pihak Panwas Pilkada berdasarkan laporan dari Panwas - Panwas tingkat kecamatan, KPUD tidak seharusnya menunda pengumuman penetapan hasil Pilkada Nias 2006 karena tak ada bukti-bukti penyimpangan atau kecurangan, dan KPUD Nias memiliki tanggung jawab hukum dan tanggung jawab moral untuk mengumumkan hasil Pilkada Nias 2006 pada 7 Maret pekan ini berdasarkan SK KPUD Nias sendiri.

Hingga Jumat petang kemarin, belum ada perubahan angka yang signifikan tentang perolehan suara ke-5 pasangan calon bupati & wakil bupati Nias 2006-2011, karena setiap daerah pemilihan (Dapem) tingkat kecamatan tengah melakukan finalisasi angka perolehan suara di setiap PPK. Posisi pasangan Binahati - Temazaro masih tetap teratas, dan dibayang-bayangi pasangan Calon No 3 (Drs Sylvester Lase & Zemi Gulo SH) pada posisi ke-2. Posisi ke-3 juga masih tetap diperoleh pasangan Nomor 1 (Drs Sokhiatulo Laoli & Sanudin Zebua SH), urutan ke-4 pasangan Arkian Zebua SE-MSi & Drs Martin Luther Daeli MSi, dan urutan ke-5 adalah pasangan Agus Hardian Mendrofa & Drs Bastian Zebua.

“Posisi para Balon Bupati & Wakil Bupati Nias 2006-2011 peserta Pilkada Nias 2006 ini tampaknya takkan berubah lagi, walaupun nilai prosentase kuota setiap Balon masih akan berubah seiring perubahan angka atas pertambahan hasil suara dari Dapem-Dapem (PPK-PPK) yang belum masuk secara final, baik ke setiap Posko Data atau Media Center para Balon, juga ke KPUD. Soalnya, pihak KPUD tak bersedia menyebutkan data-data perolehan suara yang masuk kalau belum final melalui rapat pleno”, ujar sejumlah warga dari kalangan pendukung, pengurus LSM dan pemerhati politik di Nias. (A14/LZ/c)

Sumber: Harian SIB Online, 4 Maret 2006

Binahati-Temazaro Menang Telak, Posisi Capai 19 Persen dari 5 Calon

Friday, 03 March 2006
Gunungsitoli (SIB)
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Binahati B Baeha dan Temazaro Harefa hingga hari ke-2 pasca Pilkada, masih tetap teratas sehingga dipastikan akan menang telak karena telah memperoleh posisi hingga 29 persen dari lima kompetitir (bakal calon) dengan komposisi perolehan suara diperhitungkan telah mencapai 90 persen walaupun detil angka perolehan suara setiap calon belum diumumkan secara resmi oleh pihak KPUD Nias.

Bupati Nias Binahati Baeha selaku calon Bupati Nias periode 2006-2011, dan calon wakilnya Temazaro Harefa, secara terpisah kepada pers di kota Gunugnsitoli menyatakan, pihaknya memang telah menerima ucapan selamat dan respon antusias dari sejumlah pihak dari Nias maupun kota Medan atas keunggulan pasangan calon Nomor 5 itu dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung pada 28 Februari kemarin.

“Sampai hari ke-2 pasca Pilkada ini memang kita masih teratas berdasarkan perolehan suara dari mayoritas kecamatan dan TPS-TPS. Tapi soal sudah menang atau belum, sebaiknya kita tunggu saja pengumuman resmi dari KPUD walaupun sejak kemarin sudah banyak rekan-rekan dan kerabat dari Medan maupun Nias sendiri yang menyampaikan upacara selamat dan menyatakan respon antusiasnya. Kami sangat berterima kasih kepada segenap masyarakat Nias”, ungkap Temazaro Harefa kepada pers di Gunungsitoli, Kamis (2/3).

Dia mengutarakan hal itu disela-sela monitoring perkembangan lanjut angka perolehan suara hasil Pilkada Nias 2006 dari setiap kecamatan (PPK-PPK) di Posko Konversi & Rekapitulasi Data Binahati - Temazaro (Bintem) Center. Hingga Kamis petang (2/3) pukul 17.00 WIB, prosentase perolehan suara ke-5 Balon pada Pilkada Nias 2006 tak jauh berubah, bahwa pasangan Binahati B Baeha & Temazaro Harefa masih teratas dengan keunggulan telak pada 11 kecamatan dengan prosentase perolehan suara 28,78 persen (sudah melebihi quota minimal yang 25 persen). Angka ini diprediksi masih akan meningkat bila laporan data seluruh PPK sudah final.

Posisi kedua diperoleh pasangan Sylvester Lase - Zemi Gulo (No 3) yang unggul telak di 5 kecamatan (Kecamatan Alasa, Gunungsitoli Selatan, Hiliduho, Mandrehe, dan Tugala Oyo). Lalu, urutan atau posisi ketiga diraih pasangan Sokhiatulo Laoli - Sanudin Zebua (No 1) yang unggul telak di 2 kecamatan (Kec Gido dan Gunungsitoli Selatan), pasangan Arkian Zebua - Marthin Luther Daeli (No 2) hanya unggul di Kecamatan Sirombu saja. Sedangkan pasangan Agus H Mendrofa - Bastia Zebua (No 4) hingga data terakhir Kamis petang kemarin menunjukkan tak memperoleh basis unggul di satu kecamatanpun.

Data sementara yang akurat, tapi belum final, yang diperoleh SIB dari Media Center Tim Kampanye Binahati - Temazaro, dan langsung dikonversi ke Posko data Bintem Center, diperoleh angka perolehan suara pasangan Nomor 5 (Binahati - Temazaro) mencapai 49.211 suara atau 29,45 persen dari total suara sah, pasangan Nomor 4 (Agus-Bastian) memperoleh 15.934 suara (9.54 persen), pasangan Nomor 3 (Sylvester - Zemi Gulo) 42.139 suara (25.22 persen), pasangan Nomor 2 (Arkiah - Marthin) 26.167 suara (15,66 persen), dan pasangan Nomor 1 (Sokhiatulo - Sanudin) memperoleh 37.543 suara atau 22,47 persen dari total suara sah.

“Hingga Kamis pukul 18.00 WIB ini, posisi pasangan Binahati B Baeha & Temazaro Harefa masih tetap teratas dan dipastikan akan menang telak. Selain perolehan himpunan hasil perhitungan suara telah mencapai 90 persen dari seluruh TPS se-kabupaten Nias, juga karena nilai quota minimal telah diperoleh melebihi angka minimal. Data ini akurat karena sudah ditandatangani semua saksi di TPS-TPS. Jadi, tak ada alasan bagi pihak manapun untuk mendesak Pilkada Nias diulang karena semua pelaksanaan pemilihan di TPS dilaporkan aman”, ungkap Damili R Gea SH, Kordinator Tim Kampanye Binahati - Temazaro kepada pers di Media Center Binahati - Temazaro, Gunungsitoli, Kamis (2/3) kemarin, sesaat akan berangkat ke Medan untuk mengikuti Seminar Pemerintahan Desa yang diselenggarakan Departemen Dalam Negeri RI.

Disela-sela kesibukan petugas Bintem Center dipimpin Kordinator Tim Kampanye Damili R Gea SH dan Ketua Tim Sukses Amstrong Harefa, yang melakukan kordinasi marathon dengan para saksi di setiap kecamatan melalui pesawat Handy Talkie (HT) dan jaringan telepon satelit maupun hubungan manual dengan transportasi sepeda motor ke Kecamatan Afulu (terjauh dari kota Gunungsitoli-Red), ratusan massa dari ke-4 pasangan kandidat yang disebut-sebut kalah Pilkada melakukan unjuk rasa ke kantor Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Nias dan KPUD Nias, dengan inti pernyataan sikap: ‘Tunda Pengumuman Pilkada Nias 2006’, ‘Ulang Pilkada Nias’ dsb sembari memajang poster spanduk dan menyebar rilis dan copy surat dari Kejatisu kepada masyarakat.

Kepala Polres Nias AKBP Untung Sudarto yang terjun langsung ke lokasi unjuk rasa bersama puluhan anggota Polres Nias plus satuan BKO Polda Sumut, kepada SIB menyatakan, para pengunjuk rasa itu memiliki izin untuk menyampaikan aspirasi pada hari itu. Soal copy surat dari Kejaksaan Tinggi Sumut yang disebar luas itu, apakah sifatnya asli atau bukan, Kapolres Nias menyatakan, tanyakan saja langsung kepada Kejati Sumut. Namun, situasi demo tampak tertib walaupun para pengunjuk rasa berteriak-teriak di hadapan petugas Panwas sebelum dan sesudah pihak Panwas menerima delegasi pengunjuk rasa dari ke-4 pihak Balon peserta Pilkada Nias 2006.

Para pengunjuk rasa itu kemudian menuju KPUD Nias dengan truk digiring dan dipandu puluhan massa bersepeda motor, setelah sebelumnya melintasi Pendopo Pemkab Nias (rumah dinas Bupati Nias). Hal menarik di KPUD, tampak salah seorang kandidat calon Bupati yang masih menjabat ‘pejabat teras’ Pemkab Nias membuka paksa gerbang kompleks kantor KPUD Nias yang semula telah ditutup dan dijaga ketat para petugas, sehingga para pimpinan delegasi demo bisa masuk ke kantor KPUD untuk menyampaikan aspirasinya, seperti yang disampaikan di kantor Panwas sembari membagi-bagi selebaran, termasuk kepada para petugas (polisi).

“Kami (polisi) tidak bisa memproses pengaduan para bakal calon Bupati & Wakil Bupati peserta Pilkada Nias 2006 soal indikasi pelanggaran atau penyimpangan dalam Pilkada, sebelum diproses pihak Panwas. Kami juga heran, para pendukung Balon itu kan banyak PNS atau praktisi hukum, tapi kenapa mereka tidak memanfaatkan hal itu untuk menyalurkan keluhan atau masalah mereka. Apakah mereka itu justru mengabaikan dan melecehkan peran lembaga Panwaslih, atau memang karena tak tahu prosedur...”, papar Kasat Reskrim Polres Nias AKB B Butar-butar SH, kepada SIB di kantor KPUD Nias, disela-sela tugas monitor keamanan aksi unjuk rasa.

Berbagai pihak dan komponen masyarakat di Nias menyayangkan aksi unjuk rasa itu karena dinilai telah melanggar kesepakatan damai para ke-5 Balon peserta Pilkada Nias 2006, yang telah dicetuskan dan ditandatangani bersama pada 10 Februari lalu di aula Polres Nias yang dipandu langsung oleh Kapolres Nias AKBP Untung Sudarto, dan dihadiri Ketua DPRD Nias M Ingati Nazara, para anggota KPUD dan unsur Muspida Nias.

“Kalau para Balon-nya ternyata kalah dalam Pilkada Nias ini, seharusnya mereka berjiwa besar untuk mendukung pembangunan Nias ke depan bersama pihak calon yang menang itu. Tokh dalam kesepakatan Pilkada damai mereka sudah komitmen untuk siap kalah dan siap menang, kok malah setelah kalah Pilkada bergabung untuk unjuk rasa. Ini hal yang sangat memprihatinkan dan sekaligus memalukan karena hal itu menunjukkan sikap tak siap menjadi calon pemimpin”, ungkap Loozaro Zebua, Wakil Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Nias, kepada pers.

Hal senada juga diungkapkan Yuliman Zalukhu, Ketua LSM LP-KRAN Nias, dan advokat Agustinus Lase SH dari LBH Nisindo Nias yang juga penasehat hukum KPUD Nias, bahwa hasil Pilkada Nias 2006 ini harus diterima dengan lapang dada oleh semua pihak. Adanya protes massal berupa demo dan unjuk rasa yang meminta pengumuman hasil Pilkada ditunda atau desakan agar Pilkada diulang dengan alasan yang kurang logis dan tak berdasarkan hukum, justru akan menimbulkan kesan tidak siap kalah dalam kompetisi politik di pesta demokrasi daerah sendiri.

“Soal desakan Pilkada Ulang, ada aturan mainnya yang sesuai ketentuan hukum, bahwa pemilihan hanya diulang pada TPS-TPS tertentu yang memang terbukti terjadi kecurangan atau penyimpangan dalam penghitungan suara. Jadi, bukan berarti pemilihan ulang secara total di kabupaten. Kan tak mungkin gara-gara salah di satu TPS lalu semua TPS di kabupaten dikorbankan. Mari kita sama-sama belajar dalam upaya pencerdasan wawasan politik dan hukum dari Pilkada pertama di Nias ini”, papar Agustinus Lase bernada prihatin. (A14/LZ/c)

Sumber: SIB Online, 3 Maret 2006

Ratusan Warga Demo Panwaslih Dan KPUD Nias

* Tuntut Pemungutan Suara Diulang

Nias, WASPADA Online
Ratusan warga yang tidak diberikan hak memilih pada Pilkada Nias, Kamis (2/3) unjuk rasa ke kantor Panwaslih dan KPUD Nias, menuntut Pilkada diulang. Para pengunjuk tergabung dalam koalisi pendukung empat pasangan calon bupati-wakil bupati Nias No. urut 1, 2, 3 dan 4, dari Posko pemenangan Agus-Bastian Jl Gomo Gunungsitoli, berjalan kaki ke Panwaslih di Jl Kartini Gunungsitoli, dengan kawalan ketat polisi.

Di depan kantor Panwaslih para pengunjuk rasa berorasi sambil menggelar berbagai poster dan spanduk dengan bermacam tuntutan untuk mengulang pemungutan suara, serta menunda pengumuman dan penetapan hasil Pilkada. Tidak lama menunggu, Ketua Panwaslih, Hamdan Telaumbanua, SH dan beberapa anggota menerima 10 perwakilan pengunjuk rasa untuk menyampaikan tuntutannya.

Ketua Panwaslih kepada perwakilan pengunjuk rasa mengatakan, semua laporan dan pengaduan pelanggaran Pilkada segera ditindak lanjuti dengan melakukan rapat pleno. Dia berjanji, hari itu juga menyampaikannya kepada KPUD Nias.

Setelah mendengar pernyataan ketua Panwaslih, massa bergerak menuju Kantor KPUD Nias Jl Pelud Km 5 Desa Miga Kec. Gunungsitoli. Mereka kembali melakukan orasi dan menggelar poster. Saat unjuk rasa di KPUD, terlihat empat pasangan calon bupati-wakil bupati Nias masing-masing, No. urut 1 Drs. Sokhiatulo Laoli-San Zebua, SH, No. urut 2 diwakili calon wakil bupati Drs. Marthin L Daeli, M.si, No. urut 3 Drs. Silvester Lase-Zemi Gulo, SH dan calon No.urut 4 Agus H Mendrofa.

Ketua KPUD dan beberapa anggota menerima empat pasangan calon bupati-wakil bupati serta beberapa koordinator pengunjuk rasa. Namun, belum selesai pertemuan, Ketua Panwaslih, Hamdan Telaumbanua dan anggota, Iptu Antony Rajagukguk, Drs. Henoki Waruwu dan Aan Haryanto Gowasa datang ke kantor KPUD menyampaikan surat keputusan Panwaslih tentang laporan dan pengaduan pelanggaran Pilkada.

Dihadapan para pengunjuk rasa dan empat pasangan calon, Ketua Panwaslih membacakan surat keputusan tentang tuntutan dan laporan pengaduan masyarakat, di antaranya, meminta KPUD Nias menunda pengumuman penetapan hasil Pilkada, meminta KPUD memper - tanggujawabkan banyaknya calon pemilih yang tidak didaftarkkan sebagai pemilih, meminta Polres Nias membantu pemanggilan paksa oknum Camat Lolofitu Moi yang terlibat langsung pada kampanye pasangan calon No. 5, Binahati B Baeha-Temazaro Harefa dan meminta KPUD meneliti pelanggaran kecurang yang dilakukan di tiap TPS oleh penyelenggara Pilkada.

Kemudian, Ketua KPUD dan anggota KPUD bergantian membacakan hasil keputusan rapat KPUD dihadapan Panwaslih dan para pengunjuk rasa isinya antara lain, mendukung tuntutan empat pasangan calon, bahwa setiap pelanggaran diteruskan secara hukum, dan kecurangan yang terjadi di TPS konsekwensinya, KPUD harus mengulangi pemungutan dan penghitungan suara dimana terjadinya pelanggaran tersebut. Selain itu, KPUD setuju menunda penetapan hasil penghitungan suara atas adanya dasar hukum yang dipersyaratkan untuk itu. (cbj)
(am)

Sumber: Waspada Online, 3 Maret 2006

Hasil Suara Sementara Pilkadasung Nias Hari Kedua: Pasangan Drs. Silvester Lase-Zemi Gulo,SH Semantara Unggul 41.200 Suara

Gunungsitoli, (Analisa)
Hasil penghitungan suara sementara, Rabu (1/3) pada Pilkadasung Nias 2006 hingga hari kedua, diungguli oleh pasangan Nomor Urut 3 Drs. Silvester Lase-Zemi Gulo, SH capai jumlah 41.200 suara dari 10 kecamatan di Kabupaten Nias.

Liputan Analisa melaporkan, di Kecamatan Mandrehe berjarak 79 kilometer pasangan Nomor Urut 3 meraih suara terbanyak capai 80 persen, disusul Kecamatan Sirombu dan Alasa. Sedangkan pasangan Nomor Urut 5 Binahati B. Baeha SH-Temazaro Harefa pada posisi kedua dengan jumlah suara 39.997 dari pemilih Gunungsitoli dan Lahewa.

Disusul pasangan Nomor Urut 1 Drs. Sokhiatulo Laoli-Sanudin Zebua,SH menempati posisi peringkat 3 dengan jumlah suara 31.400 suara dirangkum dari hasil suara Kecamatan Idanogawo dan Lolofitu Moi dan posisi keempat diraih pasangan Nomor Urut 2 Arkian Zebua, SE M.Si-Drs. Marthin Luther Daeli, M.Si hasil suara dari Kecamatan Sirombu dan sebagian Gunungsitoli sedangkan posisi kelima ditempati pasangan Agus Hardian Mendrofa-Drs. Bastian Zebua dengan jumlah 15.416 suara dari unggulan Kecamatan Hiliduho dan Gunungsitoli.

Pilkadasung pertama kali di Nias banyak menemui kendala di lapangan pada hari “H”, Selasa (28/2) dua hari lalu antara puluhan ribu pemilih tidak diberi hak pilihnya, akibat tidak memperoleh surat panggilan (SP) dan Model C6 sebagai syarat untuk memilih ke TPS yang telah ditentukan.

Sementara, pimpinan Aliansi Jaringan Bersatu (AJB), Ebenezer Hia didampingi Sekretaris Badan Eksekutif Pusat Lembaga Pemberdayaan Potensi Nias (LP2N) Elpin Zega yang ditemui Analisa di Gunungsitoli membenarkan banyak jumlah warga Nias tidak memberi hak pilihnya akibat tidak terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), ada yang tidak mendapat surat panggilan (SP) dan Model C6 dihampir seluruh kecamatan di Nias.

Selain itu tambah Ebenezer Hia usai pelaksanaan Pilkadasung pada pukul 14.00 WIB, Selasa (28/2) diadakan penghitungan suara sementara dan ternyata seperti jumlah pemilih di Kecamatan Lahewa dan Bawolato melebihi jumlah pemilih tetap capai ribuan jumlahnya. Malah ada pemilih yang memilih bukan atas namanya dan ini ditemukan di 32 Kecamatan Nias.

Ia berharap, KPUD Nias jangan salah langkah tetapi harus proaktif, dan meminta agar daerah kecamatan yang terdapat kecurangannya dilakukan Pilkadasung ulang karena itu satu-satunya jalan terbaik menyelesaikan permasalahan sesuai UU Nomor 32 tahun 2004.

Sebelumnya, ketika Ketua KPUD Sokhiatulo Harefa menerima laporan langsung Ketua AJB menyatakan untuk mengantisipasi hal itu, pihak KPUD akan undang Panwaslih Nias dalam waktu cepat, ujarnya singkat.

TAK GUNAKAN HAK PILIH
Sementara ada indikasi 70 persen dari 758.236 pemilih terdaftar yang tersebar di 32 kecamatan di Kabupaten Nias, tidak mempergunakan hak pilihnya.

Demikian, hasil liputan Analisa dari 31 TPS di Kecamatan Gunungsitoli Nias di antaranya pemilih dari penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Hilina'a Gunungsitoli dan pasien dari Rumah Sakit Umum (RSU) Gunungsitoli yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Sebelumnya, hasil konfirmasi Analisa di beberapa TPS antara lain Ketua KPPS TPS IV Kelurahan Ilir Kecamatan Gunungsitoli Umar B. Zebua dan Ketua KPPS TPS I Desa Mudik Susi Rahma Yanti senada mengatakan banyak pemilih terdaftar tidak mendapat surat panggilan dan tidak terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dikeluarkan oleh pihak KPU yang dikirim melalui PPS-PPS yang sebelumnya oleh KPU Nias mendapat data pemilih dari Dinas Kependudukan Nias.

Malah sebaliknya ada surat panggilan dan telah terdaftar di DPT namun belum sampai ke tangan pemilih dan malah nyasar ke TPS lain sehingga TPS di Nias didominasi dengan kerumunan pemilih yang hanya mempertanyakan status, surat panggilan dan kartu milik mereka. (esp/kap)

Sumber: Analisa Online, 2 Maret 2006

Pilkada Nias : Pasangan No 5 Sementara Unggul di 11 dari 19 Kecamatan

Gunungsitoli (SIB)
Pasangan calon Bupati Nias & Wakil Bupati Nias Binahati B Baeha & Temazaro Harefa (No.5) tampak bersaing ketat dengan pasangan Drs Sylvester Lase & Zemi Gulo SH pada hari ke-2 pasca Pilkada Nias 2006, dengan prosentase perolehan suara sementara masing-masing 28,74 persen dan 25,17 persen, sehingga Pilkada Nias 2006 ini diyakini akan terbebas dari pelaksanaan Pilkada putaran kedua bila perolehan final quota suara minimal 25 persen diperoleh nantinya.Sumber SIB yang resmi dari jaringan saksi perhitungan suara (SPS-SPS) setiap kecamatan, menyebutkan untuk pasangan Binahati - Temazaro untuk sementara juga unggul di 11 kecamatan dari total 19 kecamatan, namun belum diperoleh jumlah perolehan suara final yang resmi dari setiap panitia pemilihan tingkat kecamatan (PPK-PPK).

Ke-11 kecamatan yang dipastikan telah dimenangkan pasangan Binahati B Baeha & Temazaro Harefa berdasarkan rekapitulasi angka perhitungan suara dari seluruh TPS-TPS setiap kecamatan, adalah Bawolato (35 persen), Gunungsitoli (19 persen), Gunungsitoli Utara (21 persen), Idano Gawo (21 persen), Lahewa (51 persen), Lolofitu Moi (25 persen), Lotu (45 persen), Mandrehe Utara (35 persen), Namohalu Esiwa (28 persen), dan Kecamatan Tuhemberua memperoleh 30 persen suara dari total pemilih yang hadir. Prosentase perolehan suara untuk pasangan calon Nomor 5 bahkan diperhitungkan melebihi 28 persen bila angka dari Kecamatan Afulu (daerah terjauh dari Gunungsitoli) karena para pendukung Nomor 5 memastikan perolehan suara untuk Binahati-Temazaro di kecamatan ini tak kurang dari 40 persen dari total pemilih.

“Sementara ini, khususnya di Kota Gunungsitoli sebagai daerah pemilihan yang terbanyak pemilihnya, pasangan Nomor 5 (Binahati-Temazaro) tampak bersaing ketat dengan pasangan Nomor 3 (Sylvester Lase-Zemi Gulo),” ungkap petugas PPK Kecamatan Gunungsitoli kepada SIB di kantornya, Rabu (29/2). PPK Gunungsitoli dipimpin Pdt Faatoolo Zebua STh, bersama anggota : Budi Alamsyah Telaumbanua, Arohada Telaumbanua, Alex Telaumbanua, dan Yanuari Zebua.

Data sementara PPK Gunungsitoli yang telah mencapai validasi 95 persen, antara lain menunjukkan pasangan Binahati-Temazaro memperoleh 6.238 suara, disusul Sylvester - Zemi Gulo 5.328 suara, Arkian Zebua-Marthin Luther Daeli 5.269 suara, Agus H Mendrofa-Bastian Zebua 3.829 suara, dan pasangan Sokhiatulo Laoli-Sanudin Zebua 3.722 suara. Posisi serupa juga tampak pada perolehan suara dari Kecamatan Tuhemberua, bahwa pasangan Binahati-Temazaro disusul Sylvester-Zemi Gulo pada urutan kedua. Namun, di kalangan umum, gejala kemenangan Binahati-Temazaro telah menjadi perbincangan, termasuk para pengemudi beca dan pedagang yang mengaku semula telah memprediksikan Balon Nomor 5 akan menang.

Data sementara yang dihimpun SIB dari sejumlah saksi perhitungan suara, persaingan ketat Binahati-Temazaro dengan Sylvester-Zemi Gulo tampak menarik karena mengandung sumber sentimen basis antara basis wilayah dengan basis massa. Binahati-Temazaro tampak unggul di 11 kecamatan dengan potensi pemilih total 144.018 suara. Sedangkan pasangan Sylvester Lase-Zemi Gulo sementara tampak unggul di beberapa kecamatan saja, namun potensi massa pemilihnya terbilang besar seperti Kecamatan Alasa, Gunungsitoli Selatan, Hiliduho Mandrehe, Sirombu dan Tugala Oyo, dengan total potensi 76.003 suara. Adapun pasangan Nomor 1 (Sokhiatulo-Sanudin) hanya unggul di Kecamatan Gido dan Gunungsitoli Idanoi dengan perolehan 40 persen hingga 50 persen suara dari total pemilih yang hadir.

“Hal menarik terjadi di Kecamatan Mandrehe. Pada saat kampanye, sambutan kepada Binahati-Temazaro tampak luar biasa. Tapi pada saat pemilihan, hampir 50 persen suara pemilih yang hadir ternyata ‘lari’ ke pasangan Sylvester-Zemi Gulo. Namun, rekapitulasi umum dan indikasi matematis tetap menunjukkan pasangan Binahati - Temazaro akan menang. Lalu di Kecamatan Alasa, target unggul Binahati-Temazaro agak meleset tipis karena ada orang yang membelot. Untunglah segera turun Yaatoziduhu ‘Gatot’ Laoli dari ‘Barisan Diam Emas’ pendukung Nomor 5 mengantisipasi sehingga selisih angkanya menipis,’ ujar seorang pemerhati politik di Nias. (A14/LZ/f)

Sumber: Harian SIB Online, Kamis 2 Maret 2006